Rabu, 02 April 2014

Teknologi Informasi dan Komunikasi



Berbicara mengenai Teknologi Informasi dan Komunikasi memang tiada habisnya, seiring berjalannya waktu teknologi selalu berkembang. Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai bagian dari ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) secara umum adalah semua yang berhubungan dengan pengambilan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebaran, dan penyajian informasi.


Salah satu pembahasan yang menarik saat ini adalah mengenai pengelolaan internet. Dalam mendukung komitmen World Summit on the Information Society (WSIS), Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memiliki sebuah program yang dinamakan Kewajiban Pelayanan Umum (Universal Service Obligation/USO) di bidang telekomunikasi. Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) merupakan salah satu program Universal Service Obligation (USO) di bidang telekomunikasi yang telah dikampanyekan oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk wilayah-wilayah perbatasan. Program ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dimana pada pasal 16 ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan kontribusi dalam pelayanan universal.” Program USO ini memiliki agenda untuk memperluas akses informasi dan komunikasi hingga wilayah perdesaan.

PLIK dapat dipandang sebagai sebuah terobosan baru dalam memperluas akses informasi dan komunikasi bagi masyarakat. Pasalnya karena program ini akses informasi bagi masyarakat di perdesaan dan di perbatasan menjadi lebih mudah. Bagi anak-anak juga dapat mempermudah mencari ilmu pengetahuan.



Software : sistem operasi Linux

Penggunaan sistem operasi Linux dalam program PLIK ini bertujuan untuk mensosialisasikan penggunaan open source software di masyarakat dan mengajarkan masyarakat agar tidak menggunakan sistem operasi bajakan/illegal karena bertentangan dengan hukum.  Namun dalam penggunaannya OSS masih kurang familiar bagi masyarakat awam yang baru menggunakan internet dan computer. Beberapa alasan yang dikemukakan para pengelola terkait penggantian sistem operasi PC client menjadi Windows ilegal umumnya karena penggunaan Linux yang dinilai cukup merepotkan, disamping alasan teknis lainnya.


Hardware: WatchGuard Firebox 125e series

Kemajuan teknologi informasi juga selalu diikuti dengan dampak negatif. Dewasa ini penggunaan internet memberikan peluang bagi pemakai untuk menikmati pornografi ataupun tayangan yang kurang mendidik lainnya. Meski demikian tidak semua hal yang dilakukan dengan menggunakan internet itu bersifat negatif selama kita menggunakannya dengan bijaksana.

Ada beberapa cara penyaringan konten yang dapat dilakukan. Saat ini teknis penyaringan konten yang sering digunakan adalah dengan mengimplementasikan proxy yang terdapat pada jaringan. Pada teknik ini proxy akan memainkan peran untuk menyampaikan dan menerima permintaan dari user untuk mengakses konten dari server global.


Proxy berfungsi sebagai content checking. Bila proxy diset untuk mem-filter konten yang mengandung kata “sex”, maka semua paket yang mengandung kata “sex” akan ditolak. Meskipun pada setiap jaringan, khususnya jaringan local area network selalu disertai sebuah proxy, karena fungsi vitalnya sebagai jembatan antara client dan webserver sekaligus sebagai otorisasi mengijinkan akses.

Firewall watchguard ini bekerja dengan memfokuskan semua paket yang masuk melalui proses identifikasi. Watchguard firebox 125e akan mengidentifikasi sebuah paket yang diakses user melalui pengecekan alamat IP baik komputer sumber maupun komputer tujuan untuk membandingkan apakah IP dimaksud merupakan IP yang memiliki indikasi merusak, kemudian mengecek port yang digunakan dan membandingkan dengan database yang dimiliki serta melakukan pengecekan terhadap protokol IP yang digunakan. Indikator firewall ini menolak atau melewatkan paket tersebut berdasarkan daftar database yang sudah ada sebelumnya.


Pada dasarnya PLIK ini merupakan suatu program nyata pemerintah dalam mengatasi kesenjangan digital di Indonesia.  Namun, penyelenggaraan program PLIK di lapangan menghadapai banyak permasalahan-permasalahan penting terkait keberlangsungan program PLIK adalah tingkat pemanfaatannya dibandingkan layanan akses internet lainnya yang memiliki segmentasi pengguna yang sama, seperti warnet. Kecepatan akses yang dirasakan oleh pengguna PLIK dengan pengguna warnet sangat berbeda.

Kecepatan akses internet dapat didefinisikan sebagai kecepatan perpindahan data (datarate) melalui layanan jaringan global internet antar host (setiap unit sistem komputer) yang terhubung pada jaringan tersebut. Secara teoritis, batas maksimum kecepatan transmisi data melalui berbagai media memang berbeda. Misalnya, media transmisi satelit (udara) tentu memiliki kecepatan transmisi yang lebih rendah dari media yang menggunakan kabel, apalagi serat optik.

Perbandingan Kecepatan PC Client PLIK dengan Warnet Berdasarkan Waktu (satuan kecepatan dalam Mbps)
Perbandingan Kecepatan PC Client PLIK dengan Warnet Berdasarkan Alat Ukur (satuan kecepatan dalam Mbps)
Perbandingan Kecepatan PC Client PLIK dengan Warnet

Dengan demikian, warnet adalah saingan bagi PLIK. PLIK tak banyak berbeda dengan warnet, kecuali koneksinya yang menggunakan V-Sat, sistem operasi Linux, aplikasinya yang mengandalkan opensource, konten internet sehat dan harganya yang tak lebih dari Rp 2000,00 per jam. Namun, penelitian mengenai pemanfaatan internet di Indonesia menyebutkan bahwa pengguna warnet di Indonesia menjadikan aspek kecepatan akses sebagai faktor terpenting dalam memilih akses internet mereka, harga hanya menjadi prioritas kedua.

Sumber:
Berisi enam jurnal, klik Disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comment disini