Senin, 31 Desember 2012

Dampak Kenaikan UMP pada Pengusaha




Efek diberlakukannya kenaikan UMP di berbagai daerah, khususnya Jakarta membuat pengusaha gelisah menghadapi tahun 2013. Jika pemerintah tidak merevisi peraturan upah tenaga kerja yang naik menjadi 2,2 juta dibandingkan tahun 2012. Kenaikan tersebut sangat besar, dan pengusaha tidak sangup membayarnya. Jika tidak direvisi, diperkirakan banyak perusahaan akan melakukan restrukturisasi, sehingga terjadi pengurangan tenaga kerja.

Industri padat karya memang perlu mendapat perhatian khusus karena memang rentan terkena dampak kenaikan upah minimum yang naik secara signifikan. Apalagi sebagian industri padat karya yang bergerak di bidang usaha tekstil, alas kaki dan indutri mainan itu banyak menyerap tenaga kerja dan mempunyai kemampuan yang bervariasi.

Jumlah perusahaan sektor padat karya yang bergerak di bidang tekstil dan produk tekstil , alas kaki dan indutri adalah 2.510 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh seluruhnya adalah 1.593.792 orang.
Perusahaan tekstil dan produk tekstil yang perlu mendapat perhatian khusus antisipasi dampak kenaikan upah minimum mencakup serat fiber, pemintalan/benang, pertenunan dan rajutan, pencelupan, printing, cap dan bordir serta garment baju, calanam kaos, kaos kaki, dasi dan lainnya.

Menurut saya, jika pemerintah menaikkan UMP sebesar 2,2 juta maka akan banyak perusahaan atau pabrik yang lebih memilih untuk memutus hubungan kerja atau PHK besar-besaran. Dengan menggunakan mesin dan hanya sedikit operator dan biaya maintenance akan lebih menekan biaya daripada harus membayar 2,2 juta rupiah untuk setiap karyawan.

Memang setiap orang ingin hidup enak dengan penghasilan yang besar tetapi dalam keadaan seperti ini tidak semua pengusaha mampu untuk membayar UMP tersebut. Bahkan banyak perusahaan / pabrik yang akan gulung tikar jika UMP 2,2 juta ini terealisasikan, karena untuk bahan baku saja tiap tahun mengalami kenaikan harga yang signifikan. Apalagi kalau produsen untuk ekspor yang sudah kontrak beberapa tahun ke depan,  sementara nilai  kontraknya tidak bisa dinaikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comment disini