Efek diberlakukannya kenaikan UMP
di berbagai daerah, khususnya Jakarta membuat pengusaha gelisah menghadapi
tahun 2013. Jika pemerintah tidak merevisi peraturan upah tenaga kerja yang
naik menjadi 2,2 juta dibandingkan tahun 2012. Kenaikan tersebut sangat besar,
dan pengusaha tidak sangup membayarnya. Jika tidak direvisi, diperkirakan
banyak perusahaan akan melakukan restrukturisasi, sehingga terjadi pengurangan
tenaga kerja.
Industri padat karya memang perlu
mendapat perhatian khusus karena memang rentan terkena dampak kenaikan upah
minimum yang naik secara signifikan. Apalagi sebagian industri padat karya yang
bergerak di bidang usaha tekstil, alas kaki dan indutri mainan itu banyak
menyerap tenaga kerja dan mempunyai kemampuan yang bervariasi.
Jumlah perusahaan sektor padat
karya yang bergerak di bidang tekstil dan produk tekstil , alas kaki dan
indutri adalah 2.510 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh seluruhnya adalah
1.593.792 orang.
Perusahaan tekstil dan produk
tekstil yang perlu mendapat perhatian khusus antisipasi dampak kenaikan upah
minimum mencakup serat fiber, pemintalan/benang, pertenunan dan rajutan,
pencelupan, printing, cap dan bordir serta garment baju, calanam kaos, kaos
kaki, dasi dan lainnya.
Menurut saya, jika pemerintah
menaikkan UMP sebesar 2,2 juta maka akan banyak perusahaan atau pabrik yang
lebih memilih untuk memutus hubungan kerja atau PHK besar-besaran. Dengan menggunakan
mesin dan hanya sedikit operator dan biaya maintenance akan lebih menekan biaya
daripada harus membayar 2,2 juta rupiah untuk setiap karyawan.
Memang setiap orang ingin hidup
enak dengan penghasilan yang besar tetapi dalam keadaan seperti ini tidak semua
pengusaha mampu untuk membayar UMP tersebut. Bahkan banyak perusahaan / pabrik
yang akan gulung tikar jika UMP 2,2 juta ini terealisasikan, karena untuk bahan
baku saja tiap tahun mengalami kenaikan harga yang signifikan. Apalagi kalau
produsen untuk ekspor yang sudah kontrak beberapa tahun ke depan, sementara nilai kontraknya tidak bisa dinaikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comment disini