Minggu, 21 Oktober 2012

Buruh Indonesia Menuntut Penghapusan Sistem Kerja Alih Daya (Outsourcing)


Pembahasan terkait demo buruh menuntut diberhentikannya sistem outsourcing.

Sejumlah buruh dari berbagai daerah menyerukan adanya kepastian jaminan sosial bagi para buruh di Indonesia.

Pembatasan sistem kerja alih daya pada pekerjaan-pekerjaan yang tidak merupakan inti bisnis sebuah perusahaan. Itu pun harus sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati. Berdasarkan undang-undang, pekerjaan tambahan yang dapat dilakukan melalui outsourcing antara lain cleaning service, keamanan, transportasi, catering, dan pekerjaan penunjang pertambangan. Jika terjadi pelanggaran, maka perusahaan bersangkutan bisa dicabut izinnya dan tak boleh beroperasi lagi.

Sejumlah tuntutan disuarakan para buruh mulai dari kesejahteraan hingga penghapusan sistem outsourcing atau alih daya yang banyak digunakan belakangan ini. Seluruh organisasi buruh sepakat agar sistem ini dihapuskan karena dianggap sangat merugikan buruh. Karena sistem outsourcing tidak memberikan kejelasan masa depan bagi buruh. Meski demikian, jika sistem ini dihapuskan maka tidak serta merta buruh outsourcing bisa menjadi karyawan tetap di sebuah perusahaan.

Tetap harus melalui prosedur yang benar, standar kualifikasi tetap diberlakukan, yaitu orang tersebut harus produktif sehingga tidak merugikan perusahaan. Jadi solusi yang menguntungkan semua pihak.
Semua pelaksanaan outsourcing mengacu pada Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Namun, aksi mogok nasional menuntut dihapuskannya sistem alih daya (outsourcing) mungkin akan sia-sia karena aturan inti outsourcing ada di UU No 13, jadi outsourcing tidak akan dicabut selama UU No 13 masih ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comment disini