Pembahasan terkait demo
buruh menuntut diberhentikannya sistem outsourcing.
Sejumlah buruh dari berbagai
daerah menyerukan adanya kepastian jaminan sosial bagi para buruh di Indonesia.
Pembatasan sistem kerja alih daya
pada pekerjaan-pekerjaan yang tidak merupakan inti bisnis sebuah perusahaan.
Itu pun harus sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati.
Berdasarkan undang-undang, pekerjaan tambahan yang dapat dilakukan melalui
outsourcing antara lain cleaning service, keamanan, transportasi, catering, dan
pekerjaan penunjang pertambangan. Jika terjadi pelanggaran, maka perusahaan
bersangkutan bisa dicabut izinnya dan tak boleh beroperasi lagi.
Sejumlah tuntutan disuarakan para
buruh mulai dari kesejahteraan hingga penghapusan sistem outsourcing atau alih
daya yang banyak digunakan belakangan ini. Seluruh organisasi buruh sepakat
agar sistem ini dihapuskan karena dianggap sangat merugikan buruh. Karena
sistem outsourcing tidak memberikan kejelasan masa depan bagi buruh. Meski
demikian, jika sistem ini dihapuskan maka tidak serta merta buruh outsourcing
bisa menjadi karyawan tetap di sebuah perusahaan.
Tetap harus melalui prosedur yang
benar, standar kualifikasi tetap diberlakukan, yaitu orang tersebut harus
produktif sehingga tidak merugikan perusahaan. Jadi solusi yang menguntungkan
semua pihak.
Semua pelaksanaan outsourcing
mengacu pada Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Namun,
aksi mogok nasional menuntut dihapuskannya sistem alih daya (outsourcing)
mungkin akan sia-sia karena aturan inti outsourcing ada di UU No 13, jadi
outsourcing tidak akan dicabut selama UU No 13 masih ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comment disini